JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memutuskan membatalkan keberangkatan jamaah Haji tahun 2021, (03/06/2021).
"Menetapkan pembatalan keberangkatan jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 Hijriah atau 2021 Masehi bagi warga negara Indonesia yang menggunakan kuota haji Indonesia dan kuota haji lainnya," Ujar Yaqut.
Sebelumnya, Yaqut juga mengatakan bahwa sampai Rabu (2/6/2021) pemerintah belum mendapatkan kepastian soal pelaksanaan ibadah haji.
Adapun batas waktu penutupan bandara Arab Saudi yakni pada 14 Juli 2021.
Seusai berdiskusi dengan Komisi VIII DPR RI dan melakukan persiapan sejak 24 Desember 2020, serta diplomasi dengan pemerintah Arab Saudi.
Pemerintah melalui Kemenag memutuskan untuk membatalkan keberangkatan jemaah Haji 2021.
Pasalnya, pandemi masih berlangsung dan sampai saat ini otoritas Arab Saudi masih belum memberi kejelasan soal skema ibadah Haji bagi jemaah dari luar negeri.