Malu Hamil Diluar Nikah, Seorang Ibu Buang Bayinya

2021-06-03 1

SULSEL, KOMPAS.TV - Seorang ibu yang tega membuang bayinya di Gowa, Sulawesi Selatan ditangkap polisi.

Pelaku membuang bayi dengan alasan malu karena hamil di luar nikah.

Warga Kabupaten Gowa Sulawesi Selatan dikejutkan dengan penemuan jenazah bayi yang dikubur di kebun warga.

Kondisi jenazah mengenaskan dan mengeluarkan bau tak sedap.

Tali pusar bayi juga masih menempel.

Warga pun lantas melaporkan kasus ini ke polisi.

Setelah diselidiki, polisi pun akhirnya dapat mengidentifikasi pelaku pembuang bayi yang tak lain adalah ibu korban.

Pelaku berusia 22 tahun ditangkap polisi di rumahnya pada Senin 31 Mei lalu.

Ia mengaku terpaksa menggugurkan kandungan dan membuang jenazah buah hatinya karena malu.

Sementara ayah bayi juga tak mau bertanggungjawab.

Pelaku pembuang bayi kini sudah ditangkap.

Ia terjerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Sementara ayah bayi masih dalam pengejaran polisi.