Polisi Tangkap 5 Orang Diduga Simpatisan Rizieq Shihab

2021-06-03 461

KOMPAS.TV - Polisi menangkap 5 orang diduga simpatisan Rizieq Shihab.

Kelimanya bertindak mencurigakan di sekitar Pengadilan Negeri Jakarta Timur, jelang sidang tuntutan kasus tes usap Rumah Sakit UMMI.

Dalam kasus ini, Rizieq dituntut 6 tahun penjara.

Lima orang itu berada dalam satu mobil, yang datang dari Karawang, Jawa Barat.

Polisi menghentikan mobil yang digunakan kelimanya karena dinilai mencurigakan dengan bolak-balik mengelilingi area Pengadilan Negeri Jakarta Timur sebanyak empat kali.

Lima orang diduga simpatisan Rizieq ini ingin memantau jalannya sidang kasus tes usap Rumah Sakit UMMI.

Polisi turut menggeledah mobil yang digunakan kelima orang itu. Hingga akhirnya, mereka dibawa untuk diperiksa lebih lanjut di Polres Jakarta Timur.

Polisi akan mendalami motif kelimanya yang dinilai bertindak tidak wajar di sekitar Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Dalam sidang kasus tes usap Rumah Sakit UMMI, penjagaan ketat dilakukan tim gabungan TNI, Polri dan dinas terkait lainnya.

Ada tiga ring penjagaan mulai di dalam ruang sidang, area luar, hingga tim pengamanan yang berkeliling di sekitar wilayah Pengadilan Jakarta Timur.

Jaksa menuntut Rizieq Shihab enam tahun penjara, dalam kasus tes usap Rumah Sakit UMMI. Rizieq sebelumnya didakwa menyebarkan berita bohong atas tes usapnya pada November tahun lalu.

Jaksa menilai tindakan Rizieq meresahkan masyarakat, juga tidak mendukung pemerintah dalam pencegahan penyabaran covid-19.

Sementara menantu Rizieq, Hanif Alatas dituntut dua tahun penjara karena turut serta menyiarkan berita bohong.