LAMPUNG, KOMPAS.TV Terhitung sejak 18 Mei hingga 31 Mei 2021, Direktorat Kriminal Umum Polda Lampung beserta Polres Jajaran berhasil mengungkap 99 kasus tindak pidana kejahatan.
Keseluruhan kasus yang diungkap ini merupakan tindak pidana pencurian kekerasan (CURAS), pencurian dengan pemberatan (CURAT), dan kasus pencurian kendaraan bermotor (CURANMOR).
Dari 99 kasus yang diungkap, polisi juga mengamankan 124 tersangka, 41 diantaranya harus ditindak tegas dan terukur lantaran mencoba melawan dan kabur saat hendak diamankan petugas.
Selain itu dari kasus ini polisi juga menyita 11 senjata api rakitan dan 7 senjata tajam yang menjadi alat bagi para tersangka dalam melancarkan aksi kejahatanya.
99 kasus tindak kejahatan yang diungkap ini merupakan laporan atau aduan dari masyarakat yang ditangani disejumlah Polres Jajaran diwilayah Hukum Polda Lampung.
Diantaranya, kota Bandar Lampung, Lampung Selatan, Lampung Timur, Lampung utara, Pesawaran, Mesuji dan Tulang Bawang. Dengan presentase kasus pengungkapan terbanyak ada di wilayah kota Bandar Lampung, Lampung Selatan dan Lampung timur.
Kini aparat kepolisian di Wilayah Hukum Polda Lampung tengah mendalami dan melakukan penyelidikan terkait sumber penyedia senjata api rakitan yang didapat dan digunakan para tersangka dalam menjalankan aksi kejahatan yang meresahkan warga.
#pencuribersenjatapi #ungkapkasustindakkejahatan #pencuriditembakpolisi