SEMARANG, KOMPAS.TV - Jajaran Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Semarang berhasil membekuk Danang Teguh Prakoso (35) warga Jalan Bayem Sendangguwo, Kota Semarang, pada Jumat (28,5,2021) siang. Suami siri dari Mugi Wulansari (23) pelaku penganiayaan kepada istri dan anak tirinya yang berusia 2,5 tahun, selanjutnya dibawa ke Polrestabes Semarang untuk dimintai keterangan.
Saat keduanya dihadapkan, terungkap pasangan muda nikah siri ini dalam proses pisah ranjang. Sebelumnya, pasangan ini telah mempunyai keluarga sendiri-sendiri. Danang telah mempunyai istri sah dengan dua anak, sementara Gina mempunyai suami sah dengan satu anak. Kasus penganiayaan balita yang sempat viral di media sosial tersebut, terjadi pada Rabu sore lalu di rumah kos.
Sang suami yang terbakar emosi kemudian menendang tumpukan pakain milik istrinya. Namun pada tendangan kedua yang diarahkan ke istrinya justru mengenai anak tirinya hingga terjatuh. Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar, yang hadir dalam gelar kasus kemudian mendamaikan pasangan muda ini. Kasus penganiayaan istri dan anak balita tersebut kemudian dimediasi untuk diselesaikan secara kekeluargaan.
Danang mengaku panik akan bercerai. Saat sang istri datang untuk mengambil pakaian ke rumah kos di Jalan Pergiwo Raya, Bulu Lor, Kecamatan Semarang Utara, dan terjadilah pertengkaran hebat. Sementara Gina menerima permintaan maaf dari Danang, dan kasus ini tidak berlanjut ke pengadilan. Setelah didamaikan dan kasus tidak berlanjut ke ranah hukum, keduanya resmi berpisah. Danang akan kembali ke istri sah yang melahirkan dua anak, sementara Gina kembali ke suami sahnya, dengan satu anak.