Pesepeda yang Tak Patuh Aturan Didenda Rp100.000

2021-06-02 539

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan pengguna sepeda dilarang menggunakan jalur kendaraan bermotor jika tersedia jalur sepeda. Hal ini sesuai dengan UU Lalu Lintas. Pengguna sepeda yang melanggar aturan tersebut bisa dikenakan denda Rp100.000.
Pesepeda yang Tak Patuh Aturan Didenda Rp100.000