SEMARANG, KOMPAS.TV - Begini detik-detik penangkapan komplotan pelaku pencurian sepeda motor di Kota Semarang. Polisi yang berpakaian sipil bersama korban, menjebak pelaku B dan BS, pelaku curanmor yang akan menjual sepeda motor hasil kejahatan.
Penangkapan dilakukan di kawasan Jalan Kota Lama, Semarang, setelah sebelumnya pelaku sempat menawarkan sepeda motor hasil curiannya melalui media sosial. Korban yang mengenali sepeda motornya kemudian menjebak pelaku dengan berpura-pura membeli secara cash on delivery (COD) seharga Rp 3 juta.
Kedua pelaku yang tidak tahu bahwa yang membeli adalah korbannya, bersama polisi langsung dibekuk tanpa perlawanan, namun satu pelaku lainnya berhasil kabur. Saat ditangkap, kedua pelaku sempat mengelak sepeda motor itu hasil kejahatan. Namun saat pelaku digeledah, di saku pelaku terdapat bukti kunci leter T.
Saat dicocokkan dengan STNK sepeda motor, terdapat kesamaan dengan nama korban. Untuk menghindari amukan massa, kedua pelaku dibawa ke kantor polisi guna penyelidikan lebih lanjut.
"Kendaraan tersebut diambil dengan menggunakan alat bantu, kunci T dan peralatan lain, kemudian barang bukti kendaraan oleh pelaku, dia tawarkan melauli akun," kata Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Indra Mardiana, kepada wartawan.
Billoy pemetik sepeda motor mengaku, sengaja menjual sepeda motor curian lewat media sosial agar cepat laku, dan uangnya untuk membayar kos.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku bakal dijerat pasal 363 KUHP, tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Sementara itu, seorang pelaku lain berinisial B yang kabur ditetapkan sebagai DPO, dan diburu petugas kepolisian Polrestabes Semarang.
#Curamor #PolrestabesSemarang #Semarang