KOMPAS.TV - Wakil Ketua Umum Partai Gelora, Fahri Hamzah menulis surat terbuka kepada para pegawai KPK yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan.
Surat terbuka ditulis Fahri melalui akun media sosial miliknya.
Dalam surat terbuka di akun Twitter @fahrihamzah, Fahri menyindir KPK telah menjadi lembaga politik penuh intrik dan persaingan.
Salah satu unggahannya berisi kalimat, "Bereaksi berlebihan membuat kalian ketahuan bahwa selama ini memang lembaga penegakan hukum itu telah lama menjadi lembaga politik yang penuh intrik dan persaingan. Trus kami rakyat hanya disuguhi opera sabun. Masalah tidak selesai tapi harus tepuk tangan''.
Tak hanya itu, Fahri juga mengingatkan jika tidak boleh ada lembaga yang tidak terintegrasi dalam sistem bernegara.
Sementara, alih status pegawai KPK menjadi ASN yang kini menjadi polemik, adalah salah satu hasil dari Revisi Undang-undang KPK.
Alih status ini berdasarkan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019, dalam Pasal 1 Ayat 6 UU 19 Tahun 2019 menyebutkan pegawai komisi pemberantasan korupsi adalah aparatur sipil negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan aparatur sipil negara.
Presiden Joko Widodo kemudian membuat peraturan pemerintah sebagai aturan turunan dari UU KPK itu. Salah satunya mengatur tahapan alih status pegawai KPK.
Pertama, melakukan penyesuaian jabatan-jabatan di KPK saat ini menjadi jabatan-jabatan ASN, kemudian melakukan identifikasi jenis dan jumlah pegawai KPK.
Selanjutnya, memetakan kesesuaian kualifikasi dan kompetensi serta pengalaman pegawai KPK dengan jabatan asn yang akan diduduki.
Tahapan berikutnya adalah melakukan pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN. Dan yang terakhir, melakukan penetapan kelas jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.