Dirlantas Masih Kaji Penindakan Sanksi Sita Sepeda bagi Pesepeda yang Membandel

2021-06-01 1,823

JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengambil langkah serius menyikapi pesepeda yang kerap keluar dari jalur sepeda yang telah ditentukan.

Sejumlah sanksi masih dikaji bagi para pesepeda yang membandel.

Mulai dari tilang hingga menyita sepeda, karena hal tersebut dilakukan guna menghindari benturan pengendara sepeda dan sepeda motor.

Hal ini disampaikan Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo saat ditemui usai melakukan rapat di gedung promoter Polda Metro Jaya.

Sambodo mengatakan Ditlantas Polda Metro Jaya terus melakukan kajian terhadap sanksi yang diberikan terhadap pesepeda yang membandel menggunakan jalur arteri.

Sejumlah sanksi berupa tilang hingga penyitaan terhadap sepeda masih dibahas guna menghindari benturan pengendara sepeda dan sepeda motor.

"dari pihak Polda Metro Jaya akan melaksanakan rapat teknis dulu dengan instansi terkait untuk menentukan SOP seperti apa, karena sepeda ini kan tidak punya STNK tidak punya SIM, nah kalau untuk bersepeda ini barang buktinya apa yang harus kita sita ini juga untuk membutuhkan persepsi yang sama,"ujar Sambodo.

Aturan penilangan sendiri sebenarnya telah diatur dalam pasal 298 UU lalu lintas dan angkutan jalan nomor 22 tahun 2009 namun hingga kini teknis penindakan tersebut masih terus dikaji.

Video Editor: Agung