KPU mengusulkan Pemilu 2024 dipercepat dari Bulan April ke Februari. Usulan Pemilu 2024 dipercepat berkaitan dengan Pilkada Serentak 2024. Sebab pencalonan kepala daerah harus dicalonkan oleh anggota legislatif hasil Pemilu 2024.
Karena Ini KPU Mengusulkan Pemilu 2024 Dipercepat