SEMARANG, KOMPAS.TV - Tahun 2020, Provinsi Jawa Tengah mencatat perkawinan usia anak sangat tinggi.
Angka ini didominasi perkawinan anak perempuan dengan jumlah 11.301, dan anak laki-laki berjumlah 1671.
Untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam upaya pencegahan perkawinan anak, Jumat kemarin (28/5) Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Jawa Tengah meluncurkan layanan untuk pencegahan dan penanganan untuk perkawinan anak.
Ini juga sebagai upaya sosialisasi pentingnya usia matang perkawinan dan terencana.
Layanan ini dibentuk untuk mempermudah penerimaan pengaduan, tindak lanjut pengaduan dan rujukan dengan melibatkan pentahelix yang memberikan perlindungan terhadap hak-hak anak.
Layanan ini tidak hanya berfokus pada pencegahan, namum juga konsultasi penanganan perkawinan usia anak, yang bisa di akses 24 jam untuk konsultasi.
Adanya layanan ini jadi upaya untuk mempercepat dan mempermudah edukasi dan penanganan aduan perkawinan anak.
Selain berfokus pada edukasi terhadap si anak, layanan ini juga mengedukasi orang tua dalam melakukan perannya untuk memenuhi hak dan perlindungan anak.