MEDAN, KOMPAS.TV - Satu dari 2 layanan tes antigen yang digerebek polisi, diketahui menggunakan arus listrik secara ilegal.
Selama beroperasi, pihak pengelola mengambil arus listrik dari tiang lampu penerangan jalan.
Penggunaan arus listrik secara ilegal diketahui setelah petugas menemukan adanya kabel yang menghubungkan tenda tempat layanan tes antigen di Jalan Pulau Pinang, dengan salah satu tiang lampu penerangan jalan yang berjarak kurang dari 10 meter.
Atas temuan tersebut, petugas kepolisian kemudian berkoordinasi dengan pihak PLN untuk dilakukan pemutusan sambungan listrik.
Selain memutus sambungan listrik, kabel yang menghubungkan tempat layanan tes antigen dengan tiang lampu penerangan jalan, juga dibawa ke Mapolrestabes Medan untuk kepentingan penyelidikan. (*)
#pandemi #covid-19 #rapidtest #antigen #polrestabesmedan #sumaterautara #sumut #medan #beritamedan #beritadaerah