Geng Motor Pembacok Warga Tipar Sukabumi Ditangkap

2021-05-28 912

SUKABUMIUPDATE.com - Empat orang anggota Geng Motor yang melakukan pengeroyokan dengan senjata tajam di Kelurahan Tipar, Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi, berhasil ditangkap polisi. Empat pelaku tersebut tiba ke Mapolres Sukabumi Kota, Jumat (28/5/2021) pagi. Adapun pernyataan polisi soal Geng Motor tembak ditempat memang terbukti, sebab dua orang berandalan bermotor itu Ditembak pada bagian kaki.
.
Anggota Geng Motor itu mengeroyok seorang warga Kelurahan Tipar. Peristiwa brutal itu terjadi di Jalan Pelabuhan, tepatnya Gang Sampong RT 02/02, Kelurahan Tipar, Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi, Rabu (26/5/2021). Pelaku yang berjumlah delapan orang menyerang korban secara bersama-sama dengan menggunakan senjata tajam yang mengakibatkan korban mengalami luka Bacok pada bagian kepala belakang, punggung dan pinggang.
.
Adapun empat pelaku yang ditangkap itu berinisial SIP (16 tahun), MA alias A (21 tahun), FR alias R (19 tahun) dan DR alias A (24 tahun). Keempat pelaku ditangkap di tempat berbeda, SIP dan MA ditangkap di Sagaranten, Kabupaten Sukabumi sedangkan FR dan DR ditangkap di daerah Sawah Lega, Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi.
.
Selain membekuk para pelaku, polisi juga mengamankan dua buah motor matik kemudian senjata tajam sebuah cocor bebek, dua samurai serta sebuah gir berikut sabuk.
.
"Hari ini kami Polres Sukabumi Kota telah berhasil menangkap para pelaku pengeroyokan dan penganiayaan yang terjadi di Tipar, Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi pada Rabu kemarin. Yang berhasil kita tangkap baru empat orang dan kami berhasil mengamankan beberapa barang bukti," jelas Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sumarni.
.
“Informasinya [semua pelaku] ada delapan orang, tapi masih kita dalami siapa yang melakukan tindakan penganiayaan, pengeroyokan dan yang membawa sajam [senjata tajam],” imbuh Sumarni.
.
Pendalaman juga dilakukan untuk mencari motif dari penganiayaan tersebut.
.
Sumarni menyatakan, empat tersangka itu dijerat pasal 351 KUHP jo pasal 170 KUHP dan UU darurat nomor 12 tahun 1951. “Ancaman hukumannya 5 tahun, 9 tahun dan 10 tahun,” tegasnya.
.
Reporter: Riza
Redaktur: Andri Somantri
Video Editor: Dita Lestari