Serobot Tanah, Warga Usir Aktifitas PT MSM/TTN

2021-05-28 2

BITUNG, KOMPAS.TV - Upaya pengusiran terhadap aktifitas PT MSM/TTN yang melakukan kegiatan pertambangan emas di Kelurahan Pinasungkulan Kota Bitung kembali dilakukan warga pemilik lahan bersama tim kuasa hukumnya. Ketegangan sempat terjadi karena pihak PT MSM bersikeras untuk terus melakukan pengerukan material emas di lokasi bermasalah. Pengusiran terhadap sejumlah karyawan PT MSM dilakukan warga karena proses ganti rugi lahan belum tuntas dan warga memiliki alas yang kuat.

Inilah detik-detik saat warga bersama tim kuasa hukumnya, menghentikan aktifitas petambangan emas yang dilakukan perusahaan kontrak karya PT MSM/TTN di salah satu titik di wilayah perkebunan Kelurahan Pinasungkulan.

Warga melalui tim kuasa hukumnya, tidak hanya menghentikan aktifitas sejumlah alat berat yang sedang melakukan kegiatan pengerukan, namun juga mengusir para pekerja bersama alat beratnya keluar dari lahan yang dimiliki salah satu ahli waris Jerry Palit.

Upaya ini akhirnya berhasil, karena tidak butuh waktu lama, belasan alat berat telah keluar dari lahan tersebut. Selain menghentikan dan mengusir aktifitas para pekerja, warga juga memasang patok untuk menandai batas-batas lahan yang menjadi miliknya.

Sementara itu, upaya pihak PT MSM/TTN yang mengutus perwakilannya, seorang manejer keamanan untuk melakukan negosiasi justru berujung ricuh, karena memaksakan untuk tetap melakukan aktifitas pengerukan dilahan warga tersebut.

Tim kuasa hukum pemilik lahan menganggap pihak PT MSM tidak mempunyai itikad baik untuk menyelesaikan masalah di lahan yang diketahui memiliki kandungan emas dengan kelas premium.

Warga pemilik lahan, Jerry Palit menegaskan dirinya memiliki alas hak yang sah, yakni sebuah surat hak atas tanah telah teregister di kelurahan pinasungkulan sejak tahun 1989, dan hingga saat ini tidak berpindah tangan ke orang lain. Dirinya berharap permasalahan lahan miliknya dengan pt msm/ttn bisa mendapat perhatian pemerintah pusat.

Baik pemilik lahan maupun tim kuasa hukum, juga berharap pihak perusahaan bisa menghargai proses hukum yang sedang berproses di polda sulawesi utara. Pt msm/ttn telah dilaporkan melakukan tindak pidana penyerobotan dan pengrusakan.

#kompastvmanado #serobottanah #usir

DONNY ARAY KOMPASTV BITUNG SULAWESI UTARA

Saksikan Siaran Kompastv :

Chanel 46 UHF

Fb : Kompastv Manado