Detik-Detik Hakim Jatuhi Rizieq Vonis 8 Bulan Penjara Kasus Kerumunan Petamburan

2021-05-27 818

JAKARTA, KOMPAS.TV Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur telah menetapkan Rizieq Shihab bersalah atas perkara kerumunan di Petamburan pada 14 November 2020 lalu.

Vonis tersebut dibacakan saat sidang pada Kamis (27/5) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

"Menyatakan Moh. Rizieq Shihab dan terdakwa Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekarantinaan kesehataan" ujar Hakim Ketua Suparman Nyompa saat membacakan putusan.

Majelis hakim kemudian menjatuhkan pidana kurungan 8 bulan penjara kepada para terdakwa.

"Menjatuhkan pidana atas diri terdakwa Moh. Rizieq Shihab dan terdakwa Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi dengan pidana penjara masing-masing selama 8 bulan", ujar Suparman.

Rizieq dianggap terbukti bersalah melanggar aturan kekarantinaan kesehatan yang telah diatur dalam Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia no 6 tahun 2019.