Polisi Dalami Sejumlah Kasus Pelanggaran Protokol Kesehatan, di Antaranya Ulang Tahun Gubernur

2021-05-27 1,662

JEMBER - SURABAYA, KOMPAS.TV - Untuk menekan angka kasus baru Covid-19, jajaran Kepolisian di Jawa Timur menseriusi kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan.

Di Kabupaten Jember, ada 6 kasus yang ditangani, salah satunya kegiatan adu suara sound sistem. Sedangkan di Surabaya, kegiatan ulang tahun Gubernur dan Wakil Gubernur.

4 dari 6 kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan yang ditangani Kepolisian Resor Jember Jawa Timur adalah kegiatan adu suara sound system yang dihadiri ratusan orang di lapangan Desa Glundengan, Kecamatan Wuluhan pada 8 Mei 2021.

Kemudian kerumunan warga di lomba ketangkasan burung merpati di Desa Glundengan Kecamatan Jenggawah, pelanggaran prokes pada aksi unjuk rasa di depan Kantor Pendopo Bupati Jember dan acara keagamaan di Kecamatan Tanggul.

Kasatreskrim Polres Jember, AKP Komang Yogi Arya Wiguna mengatakan bahwa dari hasil penyelidikan selama 6 bulan, pihaknya akhirnya menetapkan 4 orang tersangka dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan.

Tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka bertambah, karena penyelidikan kasus masih berjalan. Jika terbukti bersalah, 4 tersangka akan dijerat Undang - undang Kekarantinaan Kesehatan dan Undang-undang penyakit menular dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara.

Hal yang sama juga dilakukan oleh Kepolisian Daerah Jawa Timur. Pihaknya akan menggelar olah TKP terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam acara ulang tahun Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dan Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak, pada 19 Mei 2021.

Olah TKP rencananya akan digelar Selasa (25/05/2021) di Gedung Negara Grahadi. Olah TKP untuk memastikan adanya pelanggaran protokol kesehatan pada saat penyelenggaraan ulang tahun itu.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan bahwa sejauh ini proses pemeriksaan telah memasuki tahap penyelidikan awal. Sejumlah saksi termasuk pihak pelapor juga akan dipanggil untuk dimintai keterangan.

Sedangkan untuk pihak terlapor, yakni Khofifah Indar Parawansa, Emil Elestianto Dardak dan Sekretaris Daerah Heru Tjahjono akan dimintai keterangan usai olah TKP. Dalam menangani kasus itu, polisi memastikan akan menanganinya secara profesional.

Polisi menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk tidak menggelar kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan dan pelanggaran protokol kesehatan lainnya, karena dapat diproses secara hukum.



#Polisi #Pelanggaran #ProtokolKesehatan #Covid-19 #VirusCorona