MEDAN, KOMPAS.TV - Polisi telah memeriksa 8 orang saksi, terkait kasus layanan tes antigen ilegal di Medan, Sumatera Utara.
Polisi kini masih mendalami keterlibatan instansi pemerintah, terkait perizinan layanan tes antigen ilegan ini.
Penggerebekan terhadap layanan tes covid 19 antigen ilegal secara drive thru di kawasan Lapangan Merdeka Kota Medan dilakukan pada Rabu (26/05) malam.
Dalam penggerebekan polisi menyita sejumlah limbah medis, serta sejumlah peralatan untuk melakukan tes antigen covid-19.
Saat ini polisi tengah mendalami keterangan dari 8 orang saksi, yang merupakan perawat dan pekerja dari sebuah klinik yang menyediakan layanan tes antigen secara drive thru di seputaran Lapangan Merdeka, Kota Medan, Sumatera Utara.
Polisi menyebut layanan tes antigen ini ilegal karena belum mendapatkannya izin beroperasi, baru berupa izin kerjasama dari Dinas Pariwisata.
Polisi menyebut akan memanggil saksi instansi pemerintah terkait izin layanan tes antigen ilegal.
Selain terkait izin operasional layanan tes antigen ilegal, polisi juga masih mendalami terkait dugaan pelanggaran dalam pengelolaan limbah sampah medis dari layanan tes antigen ilegal ini.