BANDUNG, KOMPAS.TV Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat membacakan amar tuntutan untuk Bahar Bin Smith.
Ia dituntut 5 bulan penjara karena terbukti bersalah melakukan penganiayaan terhadap sopir taksi online.
Menanggapi tuntutan ini, Bahar mengapresiasi JPU.
"Alhamdulillah, saya bersyukur kepada Allah, atas nikmat, rahmat yang Allah berikan. Untuk jaksa yang menuntut saya 5 bulan, itu cukup tidak berat. Jaksa dalam kasus saya, terima kasih telah berlaku adil. Terima kasih telah menuntut saya 5 bulan,"ujar Bahar Bin Smith lewat tayangan virtual persidangan.
Bahar dinilai terbukti bersalah melakukan penganiayaan sesuai dengan dakwaan subsider Pasal 351 ayat 1 Jo Pasal 55.
Adapun sidang pembacaan tuntutan itu digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung pada Kamis (27/5/2021).
Sebelumnya peristiwa penganiayaan tersebut terjadi di kediaman Bahar di Bogor pada tahun 2018 di bulan September.
Sebenarnya di antara Bahar dan Andriansyah ini sudah ada perdamaian.
Namun Direktorat Reserse Kriminal Umum, menaikkan status terlapor Bahar menjadi tersangka.
Pada saat itu istri Bahar Bin Smith kembali ke rumah pada pukul 23:00 WIB.
Istri tersebut diantar sopir taksi online, dan saat itulah sopir bernama Andriansyah dianiaya Bahar.
Video Editor: Rengga