- Penggunaan kartu debit atau kartu ATM akan segera berganti dari magnetic stripe ke chip.
Penggantian kartu ATM ini merupakan program Bank Indonesia yang sudah ada sejak tahun 2015 untuk implementasi standar nasional teknologi chip.
Tidak hanya itu saja, Bank Indonesia juga mencanangkan untuk menggunakan 6 digit PIN saat transaksi perbankan dilakukan.
Untuk penggantian atau penukaran kartu debit menjadi chip, setiap bank memiliki batas waktu yang berbeda-beda.
Jika nasabah tidak mengganti kartu ATM menjadi chip, maka akan mendapat akibat sebagai berikut:
1. Kartu lama masih bisa dipakai namun hanya untuk transaksi dengan maksimal nominal 5 juta rupiah.
2. Bank tertentu menyatakan bahwa kartu lama tidak bisa melakukan transaksi lagi
Perbedaan antara kartu ATM lama dengan kartu ATM baru adalah kartu atm dengan magnetic stripe memiliki 1 pola garis memanjang di bagian belakang kartu.
Sementara kartu ATM berbasis chip memiliki chip di salah satu bagian kartu seperti kartu perdana ponsel yang akan terbaca saat melakukan transaksi.
Video Grafis: Ilyas