JAKARTA, KOMPAS.TV Hari ini (27/05/2021) Rizieq Shihab akan menjalani sidang putusan kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat dan Megamendung, Bogor, Jawa Barat.
Sebanyak 2.300 petugas disiagakan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis Pagi.
Penjagaan dilakukan polisi untuk mengantisipasi terjadinya kerumunan simpatisan Rizieq Shihab.
Pengamanan sidang putusan Rizieq Shihab terkait kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung, dilakukan secara berlapis.
Sebelumnya, dalam kasus kerumunan di Petamburan, Rizieq Shihab dituntut dua tahun penjara.
Sedangkan untuk kasus kerumuman di Megamendung, Rizieq dituntut 10 bulan penjara.
Sebelum digelarnya sidang putusan terkait kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung, Kamis (27/05/2021) pagi Rizieq Shihab terlebih dahulu menjalani sidang lanjutan kasus penyebaran informasi bohong terkait tes usapnya di Rumah Sakit Ummi Bogor di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Sidang beragendakan pemeriksaan terdakwa.
Ketiga terdakwa, yakni Rizieq Shihab, Dirut Rumah Sakit Ummi Bogor, Andi Tatat, dan menantu Rizieq Shihab Hanif Alatas dihadirkan di persidangan.