SOLO, KOMPAS.TV - Pelaku pemukulan anggota polisi saat yustisi protokol kesehatan di Solo, Jawa Tengah, ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik Polresta Solo, Jawa Tengah, melakukan gelar perkara. Tersangka sendiri sudah ditahan untuk 20 hari kedepan.
Polisi menjerat tersangka dengan sejumlah pasal, diantaranya tentang tindak pidana kekerasan. Dalam penyidikan juga terungkap, jika tersangka juga seorang residivis dalam kasus perusakan sejumlah tempat.
"Tersangka sendiri merupakan residivis dari beberapa kasus, salah satunya residivis kasus penyerangan salah satu cafe di Kota Surakarta beberapa waktu lalu," kata Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, saat ditemui wartawan di kantornya.
Polisi terus mendalami kasus ini, dan menjadikannya sebagai peringatan bagi yang lain. Kekerasan terhadap aparat keamanan, apalagi saat menjalankan tugas, akan diberi tindakan tegas.
Peristiwa pemukulan berawal saat petugas menggelar operasi yustisi di lokasi kejadian dan petugas melihat pelaku sedang mengendarai sepeda motor tanpa mengenakan masker. Kemudian oleh petugas pelaku langsung dihentikan, namun justru tidak terima dan langsung memukul petugas bernama Aiptu Timbul hingga mengenai kepala dan leher bagian kiri.
#PolrestaSolo #Solo #RaziaMasker