JAKARTA, KOMPAS.TV - Rumah atau tempat tinggal merupakan salah satu kebutuhan primer manusia. Namun, seringkali harga rumah tidak terjangkau karena terlalu mahal.
Pemerintah sudah menyediakan subsidi untuk pembiayaan pembelian rumah. Ada 4 skema pembiayaan yang disediakan pemerintah, yakni:
Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) atau KPR bersubsidi Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM) Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT) Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera)Untuk KPR bersubsidi, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, yaitu:
Penerima adalah WNI dan berdomisili di Indonesia Penerima telah berusia 21 tahun atau telah menikah Penerima maupun pasangan (suami/istri) belum memiliki rumah dan belum pernah menerima subsidi pemilikan rumah Penghasilan maksimum 8 juta untuk rumah tapak dan susun Memiliki masa kerja atau usaha minimal 1 tahun Memiliki NPWP atau surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan (PPh) orang pribadi, sesuai perundang-undangan yang berlakuSelain syarat, ada beberapa dokumen yang harus dilengkapi, yaitu:
Form aplikasi kredit dilengkapi dengan pasfoto terbaru pemohon dan pasangan Fotokopi ktp pemohon dan pasangan Fotokopi kartu keluarga Fotocopy surat nikah/cerai Slip gaji terakhir atau surat keterangan penghasilan Fotocopy surat keputusan (SK) pengangkatan pegawai tetap atau surat keterangan kerja (pemohon pegawai) Surat izin usaha perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dan surat keterangan domisili, dan laporan keuangan 3 bulan terakhir (pemohon wiraswasta) Fotokopi ijin praktik (pemohon profesional) Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Fotokopi rekening koran atau tabungan 3 bulan terakhir Surat pernyataan belum memiliki rumah dari pemohon dan pasangan Surat pernyataan belum pernah menerima subsidi untuk pemilikan rumah dari pemerintahDesain grafis: Ilyas