BANGKALAN, KOMPAS.TV - Seorang pengasuh pondok pesantren di Bangkalan Jawa Timur divonis 13 tahun penjara oleh Hakim Pengadilan Negeri setempat. Terdakwa dinyatakan cukup bukti melakukan pemerkosaan pada santrinya sebanyak 2 kali.
Pembacaan vonis terhadap Muhattam, seorang pengasuh pondok pesantren di Desa Lomaer Kecamatan Blega Kabupaten Bangkalan, dilakukan oleh Hakim Ketua Pengadilan Negeri Bangkalan pada Senin (24/05/2021).
Pembacaan putusan, yang digelar secara virtual itu, memutuskan Muhattam terbukti melakukan perkosaan terhadap santrinya yang masih di bawah umur.
Ia divonis 13 tahun penjara. Vonis lebih tinggi dari tuntutan jaksa, yakni 12 tahun penjara.
Kepala Pengadilan Negeri Bangkalan, Maskur Hidayat mengatakan bahwa Vonis lebih tinggi diberikan, karena terdakwa dua kali melakukan perkosaan, yakni saat tahun 2016, dimana korban masih di bawah umur dan kembali dilakukan pada tahun 2019.
"Terdakwa juga berbelit-belit dalam persidangan, sehingga Hakim Pengadilan Negeri Bangkalan akhirnya menjatuhkan vonis 13 tahun penjara untuk Muhattam," ujar Maskur Hidayat.
#Santri #Pengasuh #PondokPesantren #KekerasanSeksual #Pemerkosaan #Hakim