JAKARTA, KOMPAS.TV - KPK akhirnya mengumumkan kejelasan nasib 75 pegawai KPK yang tak lolos tes wawasan kebangsaan.
Sebanyak 51 pegawai KPK dipastikan akan diberhentikan, sementara 24 pegawai lainya masih dimungkinkan untuk mengikuti pembinaan.
Keputusan ini diambil usai rapat pimpinan KPK bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan Kepala Badan Kepegawaian Negara, Selasa (25/05) kemarin.
Ke-51 pegawai terpaksa diberhentikan karena memiliki rapor merah dari tes wawasan kebangsaan.
Wadah pegawai KPK menyatakan kecewa dengan keputusan pemberhentian 51 pegawai KPK yang tak lolos tes wawasan kebangsaan.
Mereka menilai pimpinan KPK dan BKN tidak mematuhi instruksi Presiden soal dasar pemberhentian seseorang.
Sementara itu, Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi, yang diwakili oleh ICW, meminta Kapolri memberhentikan Ketua KPK, Firli Bahuri dari kepolisian.
ICW menilai ada beberapa kasus pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Firli, salah satunya pembangkangan terhadap Presiden Joko Widodo terkait 75 pegawai KPK yang tak lolos tes kebangsaan.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo meminta agar hasil tes kebangsaan kepada pegawai KPK tidak serta merta dijadikan dasar untuk memberhentikan pegawai yang tak lulus tes.
Persoalan tes wawasan kebangsaan untuk pegawai KPK menuai polemik karena dinilai ada kejanggalan dalam materi tes, sehingga ada 75 pegawai KPK yang tak lulus tes.
Wadah pegawai KPK menduga ada pelanggaran HAM dalam tes ini, dan melaporkan hal ini ke Komnas HAM, dengan menyertakan dokumen catatan fakta-fakta yang terjadi dalam tes wawasan kebangsaan untuk pegawai KPK.
Pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN segera diterapkan.
Sebanyak 1.271 pegawai KPK yang lolos tes wawasan kebangsaan, akan dilantik menjadi ASN, pada 1 Juni mendatang.
Sedangkan pendidikan untuk ke 24 pegawai KPK yang tak lolos tes wawasan kebangsaan, akan dimulai pada Juli mendatang.