CILEGON, KOMPAS.TV - Seorang perempuan paruh baya di Cilegon, Banten, diciduk polisi lantaran menjajakan PSK melalui media sosial.
Polisi menangkap AT, seorang mucikari yang menjajakan sejumlah perempuan muda kepada lelaki hidung belang di sekitar wilayah Kota Cilegon.
Pelaku mengaku telah dua tahun menjalankan bisnis ilegal ini.
Karena perbuatannya itu, pelaku diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.