JAKARTA,KOMPAS.TV Polres Metro Jakarta Selatan berhasil menangkap Pria yang menunggah ujaran kebencian terkait pembakaran yang viral di Media Sosial.
Pria berinisial M diamankan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan di kediamannya yang berada di kawasan Tanjung Duren, Jakarta Barat.
Kepala Polres metro Jakarta Selatan Kombes Pol Azis Ardiansyah pastikan pelaku hanya mengunggah kembali konten dan tidak melakukan aksi pembakaran tersebut.
"Dia tidak membakar beneran, tapi dia meng-upload konten yang lain, tapi kemudian menambahkan ujaran kebencian, kemudian ditambahkan background seorang wanita,"ujar Azis
Dari hasil pemeriksaan Pria berinisial m mengaku sakit hati kepada teman wanitanya sehingga tega mencatut akun nama media Farhana_santoso_2425 untuk melakukan ujaran kebencian dimedia sosial.
"Ketersinggungan akhirnya dengan maksud untuk membalas dendam atau membalas sakit hati, maka membuat akun palsu atas nama wanita tersebut dengan melempar ujaran kebencian bersampul ujaran kebencian terhadap agama," ujar Azis Adriansyah
Pelaku kini telah ditahan dan akan dijerat dengan undang-undang ITE dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
Video Editor: Lisa Nurjanah