KOMPAS.TV - Pemerintah membuka rekrutmen Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tahun 2021. Penerimaan dilakukan melalui tiga kategori yaitu CPNS, sekolah kedinasan, dan PPPK.
Dalam seleksi ini ada sejumlah berkas dokumen yang harus disiapkan oleh calon pelamar, di antaranya:
Dokumen pendaftaran CPNS 2021, meliputi:
- Kartu Keluarga (KK)
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Ijazah dan transkrip nilai
- Pas foto
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
- Dokumen-dokumen tambahan sesuai ketentuan instansi yang akan dilamar
Merujuk pada pendaftaran CPNS tahun 2019, berkas dokumen memiliki ketentuan ukuran dan format, yaitu:
- Scan pas foto berlatar belakang merah, scan swafoto. Serta scan ktp maksimal berukuran 200 kb bertipe file JPEG/JPG.
- Scan surat lamaran, maksimal berukuran 300 kb bertipe file PDF.
- Scan ijazah Serdik/STR, maksimal berukuran 800 kb bertipe file PDF.
- Scan transkrip nilai, maksimal berukuran 500 kb bertipe file PDF.
- Scan dokumen pendukung lainnya, maksimal berukuran 800 kb bertipe file PDF.
Untuk berkas dokumen PPPK, merujuk pada pendaftaran PPPK 2019, dokumen yang disiapkan yaitu:
1. Bagi Tenaga Pendidik (Guru)
- Ijazah dan transkrip nilai S1/DIV.
- Surat penugasan dari Kepala Sekolah/Kepala Dinas yang menyatakan masih aktif, minimal memuat informasi NUPTK/NIK, nama, tempat tanggal lahir, nama dan lokasi sekolah, mata pelajaran yang diampu.
- Surat pernyataan bersedia ditempatkan di sekolah negeri Kab/Kota/Provinsi sesuai wilayah tempat mengajar dan berdasarkan peta kebutuhan guru saat ini.
2. Bagi Tenaga Kesehatan: Surat Tanda Registrasi (STR).
3. Bagi Tenaga Penyuluh Pertanian: THL-TB Penyuluh Pertanian.(*)
Grafis: Agus Eko