JAKARTA, KOMPAS.TV - Maria Lumowa, pembobol BNI senilai 1,2 triliun rupiah divonis 18 tahun penjara dan deda 800 juta rupiah, subsider pidana 4 bulan.
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni 20 tahun penjara dengan denda satu miliar rupiah.
Hakim ketua menyatakan terdakwa Maria Pauline Lumowa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan merugikan negara sebesar 1,2 triliun rupiah atas pengajuan pencarian beberapa letter of credit.
Selain dituntut hukuman 18 tahun penjara, maria juga harus mengganti kerugian negara sebesar 185 miliar 822 juta rupiah.
Jika tidak dipenuhi dalam satu bulan, terdakwa akan dipidana selama tujuh tahun.
Maria Pauline Lumowa, tersangka pembobol bank BNI ini ditangkap pada Juli 2020.
Kasusnya berawal pada periode Oktober 2002 hingga Juli 2003.
Sempat menjadi buronan selama 17 tahun, Maria akhirnya diekstradisi pada Juli 2020 dari Serbia ke Indonesia.
Maria Pauline Lumowa adalah pemilik PT Gramarindo Mega Indonesia yang ditetapkan sebagai tersangka utama dari kasus pembobolan dana BNI melalui surat kredit atau L,C senilai 1,2 triliun rupiah pada 2003 atau setara 1,7 triliun rupiah dengan kurs saat ini.