Gelar Pesta Ulang Tahun di Rumah Dinas, Khofifah Dilaporkan ke Polisi

2021-05-24 1

SURABAYA, KOMPAS.TV Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dilaporkan oleh kelompok aktivis 98 Surabaya kepada Polda Jawa Timur.

Kuasa hukum Aktivis 98 Surabaya Ari Hans Simaela mengatakan, Khofifah dilaporkan karena diduga telah melanggar protokol kesehatan di acara ulang tahun dirinya yang diselenggarakan di rumah dinasnya.

"Kami berencana membuat laporan terkait dengan pelanggaran protokol kesehatan", ungkap Ari saat memberikan keterangan kepada wartawan (24/5).

Tak hanya terkait pelanggaran protokol kesehatan, Khofifah juga dilaporkan karena adanya dugaan pemberian dan penerimaan gratifikasi dalam acara ulang tahun tersebut, melalui pemberian hadiah kepada mantan Menteri Sosial tersebut.

"Ada persoalan yang lebih besar, yaitu persoalan terhadap pelanggaran undang-undang tipikor, dalam hal ini pemberian dan penerimaan gratifikasi. Acara sebesar itu, tentu saja melibatkan uang yang besar", ungkap Ari.

Selain melaporkan Khofifah, Aktivis 98 Surabaya juga melaporkan Wakil Gubernur Emil Dardak, dan PLH Sekretaris Daerah Jawa Timur, Heru Cahyono.

Dalam pelaporan tersebut, mereka membawa sejumlah barang bukti berupa screenshot video pesta ulang tahun Khofifah.