PEKALONGAN, KOMPAS.TV - Aparat kepolisian Polres Pekalongan, Jawa Tengah menangkap seorang pria yang merupakan pengedar narkoba. Dari tangan pelaku petugas menyita barang bukti sejumlah paket ganja kering siap edar.
Video amatir saat polisi menggerebek tersangka MT alias Keong, warga Desa Legokkalong, Karanganyar, Kabupaten Pekalongan. Keong menyembunyikan barang bukti paket ganja siap edar di ventilasi rumahnya.
Polisi menyita satu lipatan kertas koran berisi 10 paket daun ganja kering siap edar terbungkus plastik klip transparan. Serta satu lipatan koran lainya berisi daun ganja kering yang belum dalam kemasan paket.
Kasat Res Narkoba Polres Pekalongan AKP Hozali mengatakan pengungkapan kasus penangkapan tersangka bermula dari petugas mendapat informasi dari masyarakat tentang orang yang mengedarkan narkotika jenis ganja. Setelah informasi itu didalami, akhirnya petugas berhasil mengamankan terduga pelaku di rumahnya tanpa perlawanan.
Atas perbuatannya tersangka MT alias Keong disangkakan melanggar pasal 114 nomor 35 tahun 2009 tentang narkotik. MT terancam hukuman paling singkat 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.