INDONESIA — Seorang pemuda di Lombok Barat dan seorang siswi di Bengkulu ditindak polisi setelah masing-masing mengunggah video di TikTok yang berisi ujaran kebencian terhadap Palestina.
Pemuda 23 tahun asal Lombok yang berinisial HL terancam hukuman pidana 6 tahun penjara karena diduga melakukan pelanggaran UU ITE.
Sebelumnya, HL mengunggah sebuah video di TikTok yang menampilkan dirinya menari sambil menghujat Palestina.
Tak lama setelah kasus HL mencuat, seorang siswi SMA di Bengkulu berinisial MS juga kedapatan melakukan hal serupa.
MS dikeluarkan dari sekolah setelah terbukti mengunggah video yang menunjukkan dirinya menyebut Palestina dengan nama hewan.
SOURCES: Kompas.com, Detik.com, Liputan6.com
https://regional.kompas.com/read/2021/05/18/062602878/pria-pembuat-video-tiktok-hina-palestina-terancam-6-tahun-penjara
https://regional.kompas.com/read/2021/05/19/120500578/hina-palestina-di-tiktok-siswi-sma-dikeluarkan-dari-sekolah-ini-ceritanya
https://news.detik.com/berita/d-5573081/duh-ada-lagi-hina-palestina-lewat-tiktok-kali-ini-siswi-di-bengkulu
https://news.detik.com/berita/d-5570677/hujat-palestina-lewat-tiktok-pemuda-di-lombok-ditangkap-polisi
https://www.liputan6.com/regional/read/4560245/hina-palestina-di-tiktok-lalu-minta-maaf-dan-hina-israel-pria-di-mataram-dijebloskan-ke-penjara