BEKASI, KOMPAS.TV - Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Aloysius Suprijadi mengatakan tersangka AT diserahkan orang tuanya pada Jumat (21/05/2021) dini hari.
"Kasus persetubuhan di bawah umur, ramai diberitakan. Perkembangan kita telah mengamankan jumat subuh jam 4 pagi, pengejaran dan penggeledahan di rumah orang tua pelaku, kita imbau untuk menyerahkan tersangka, Jam 4 subuh diantarkan orang tuanya" jelas Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Aloysius Suprijadi.
Sebelumnya pelaku sempat melarikan diri ke Bandung dan Cilacap.
Dalam rilisnya Kapolres Metro Bekasi Kota menjelaskan keduanya berkenalan sejak 9 bulan lalu.
Kepada polisi, pelaku mengaku selama ini persetubuhan sudah di lakukan berkali-kali di tempat kost-an pelaku.
Sudah kenal berapa lama?, "Kenal sudah sejak 8 bulan yang lalu. Kami hanya dekat pak. Jadi karena saya dengan dia terlalu dekat, jadi dia anggap saya pacarnya dia. Jadi sudah hubungan sayang-sayangan." ungkap AT pada wartawan.
"Ada (persetubuhan) pak. Iya karena saya dengan dia tinggal bareng, orang tuanya tahu karena tinggal di kost-an. Saya juga akrab dengan orang tuanya, dizinkan dengan orang tuanya" lanjutnya.
Anak anggota DPRD ini juga mengaku pernah memukul korban karena diduga bermain Michat dengan teman pelaku tanpa sepengetahuan dirinya.
"Michat? Awalnya saya belajar dari dia. Sebelumnya dia dengan saya sudah bermain michat. Sekap? Tidak pernah saya sekap. Pukul? Pernah sekali, perjanjian awal saya temenin dia main michat, tapi jangan main sama temen saya. Ternyata dia ada BO dengan temen saya, saya tampar dia. Penolakan? Tidak ada, suka sama suka."jelasnya.
Dari pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti termasuk di antaranya pakain korban, pakain pelaku, akta keluarga yang menandakan korban memang di bawah umur.
Jika terbukti bersalah, AT yang telah menjadi tersangka pemerkosaan pada anak di bawah umur terancam maksimal hukuman 15 tahun penjara.