BEKASI, KOMPAS.TV Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Aloysius Suprijadi mengatakan tersangka AT diserahkan orang tuanya pada Jumat (21/05/2021) dini hari.
"Kasus persetubuhan di bawah umur, ramai diberitakan. Perkembangan kita telah mengamankan jumat subuh jam 4 pagi, pengejaran dan penggeledahan di rumah orang tua pelaku, kita imbau untuk menyerahkan tersangka, Jam 4 subuh diantarkan orang tuanya. "jelas Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Aloysius Suprijadi.
Sebelumnya pelaku sempat melarikan diri ke Bandung dan Cilacap.
Dalam rilisnya Kapolres Metro Bekasi Kota menjelaskan keduanya berkenalan sejak 9 bulan lalu.
Kepada polisi, pelaku mengaku selama ini persetubuhan sudah di lakukan berkali-kali di tempat kost-an pelaku.
Dari pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti termasuk di antaranya pakain korban, pakain pelaku, akta keluarga yang menandakan korban memang di bawah umur.
Jika terbukti bersalah anak anggota DPRD Bekasi itu, terancam maksimal hukuman penjara 15 tahun penjara di UU pidana persetubuhan di bawah umur.
Video Editor: Febi