JAKARTA, KOMPAS.TV Terdakwa kasus kerumunan Rizieq Shihab menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis (20/5)
Di hadapan majelis hakim, Rizieq Shihab menjelaskan kronologi waktu dan kejadian sejak ia tiba di tahan air, panggilan pemeriksaan oleh Polda Metro Jaya hingga saat menjalani persidangan.
Dalam pledoinya, Rizieq juga menyinggung pemilihan Gubernur DKI Jakarta 2016 lalu dan alasannya tinggal selama 3 tahun lebih di Arab Saudi.
Rizieq juga menilai dakwaan pasal 93 UU RI nomor 6 Tahun 2018 atas kerumunan di Megamendung tidak relevan diterapkan karena peristiwa itu terjadi tanpa sengaja.
Dan tidak pernah merasa mengundang para masyarakat untuk berkumpul dan berkerumun saat acara tersebut.
Dalam Dakwaan kedua, Rizieq menilai dirinya tidak pernah menghalangi pelaksanaan penanggulangan Wabah.
"bahkan terdakwa sejak di Mekkah selalu menyerukan umat agar taat prokes selama Pandemi, sehingga unsur menghalang-halangi pelaksanaan penanggulangan wabah tidak terpenuhi," tuturnya.
Rizieq juga menilai dakwaan ketiga mengenai tak mengindahkan perintah atau permintaan petugas juga tak bisa dikenakan kepada dirinya.
Oleh karena itu, kesimpulannya ketiga dakwaan yang dijerat kepadanya dalam kasus kerumunan dalam Kasus Kerumunan di Megamendung tak ada satupun unsur yang dipenuhi.
"Karenanya, kami memohon karena Allah SWT demi tegaknya Keadilan agar Majelis Hakim yang mulia memutuskan untuk terdakwa dengan Vonis, bebas murni," tukasnya.
Video Editor: Vila Randita