BENGKULU, KOMPAS.TV - Video berisi ujaran kebencian terhadap Palestina yang diunggah seorang siswi SMA di Bengkulu, berbuntut panjang.
Selasa siang, oknum pelajar itu dipanggil oleh Kepolisian Resor Kabupaten Bengkulu Tengah untuk dimintai klarifikasi.
Dari hasil pertemuan yang melibatkan orangtua, pihak sekolah, dan tokoh masyarakat setempat, pelaku menyatakan permintaan maafnya dan mengaku menyesali perbuatannya.
Oleh polisi, pelaku diminta membuat surat pernyataan dan video permintaan maaf untuk disebar-luaskan.
Namun untuk proses hukum akan diselesaikan secara kekeluargaan.
Atas kejadian ini pihak sekolah menggelar rapat dengan dinas pendidikan bengkulu tengah, koramil, polsek setempat, serta orangtua pelaku.
Hasilnya pihak sekolah menyatakan pelaku telah melanggar tata tertib sekolah dan dikenai sanksi dikeluarkan dari sekolah.
Menyikapi keputusan sekolah mengeluarkan siswanya karena membuat konten penghinaan terhadap Palestina, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyayangkan keputusan yang diambil.
Menurut KPAI seharusnya sekolah memiliki proses mulai dari mengingatkan hingga intervensi, apakah yang dilakukan siswa murni dari dirinya atau kondisi lingkungannya.
Kasus penghinaan atau pencemaran nama baik di media sosial masih kerap terjadi.
Masyarakat terus diimbau agar bijak dalam bermedia sosial.
Pasalnya banyak kasus yang terjadi berujung pada hukuman pidana penjara si pelaku.
Tak seberuntung mereka yang bisa lolos hanya dengan meminta maaf.