LOMBOK, KOMPAS.TV - Tersangka pembuat video tik tok hina Palestina menyesali perbuatannya dan menangis karena takut jeratan hukum akibat perbuatan iseng yang membawanya ke balik jeruji besi.
Hilmiadi alias ucok Pemuda 23 tahun asal Lombok Barat ini justru menangis tersedu menutupi wajahnya dan mengenakan pakaian tahanan Polda Nusa Tenggara Barat.
Ucok telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolda NTB.
Ucok mengaku tidak tahun dan tidak bisa membedakan negara Israel dan Palestina.
Kepada seluruh masyarakat dan umat muslim dia meminta maaf.
Kanis I Kasubdit V Ditreskrimsus Polda NTB Prio Suhartono menjelaskan berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengakuan tersangka.
Tersangka tidak tahu dan tidak bisa membedakan antara negara Israel dan Palestina
Ucok disangkakan pasal 45 a ayat 2 jonto pasal 28 ayat 2 undang-undang nomer 19 tahun 3016 tentang perubahan undang undang nomer 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
Tindakan tidak terpuji tersangka mendapat ganjaran ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda maksimal 1 milyar rupiah.
Diketahui Sebelumnya, Tersangka mengupload video tik tok menghina Palestina di akun medsosnya ucokbancok pada Sabtu (15/7) dan dilaporkan pada hari yang sama atau sabtu malam oleh warga ke aparat kepolisian.
Video Editor: Agung