TRIBUN-VIDEO.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta kepada Majelis Hakim untuk memberikan vonis hukuman yang lebih berat kepada mantan petinggu FPI Rizieq Shihab, Senin (17/5/2021).
JPU menuntut Rizieq dihukum 2 tahun penjara dipotong masa tahanan terkait kasus kerumunan yang melanggar protokol kesehatan Covid-19.
Rizieq dituntut hukuman penjara lebih lama karena memiliki status mantan narapidana.
Hal tersebut diungkapkan JPU dalam sidang kasus kerumumnan yang melanggar protokol kesehatan Petamburan.
Rizieq Shihab dituntut JPU dengan hukuman 2 tahun penjara dipotong masa tahanan.
Sementara 5 terdakwa lainnya dituntut hukuman 1 tahun 6 bulan dipotong masa tahanan.
Kelima terdawa tersebut yakni Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi.
Rizieq dijatuhi tuntutan hukuman yang berat lantaran memiliki status sebgaai narapidana.
Terdakwa Rizieq pernah dipenjara pada tahun 2003 dan 2008.
Di Pengadilan Jakarta Timur, terdakwa Rizieq pernah terjerat pasal 160 KUHP dan 170 KUHP.
Kasus 160 KUHP yang dimaksud adalah putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam kasus Rizieq menghasut warga untuk melakukan perusakan sejumlah tempat hiburan pada tahun 2002.
Pada kasus tersebut Rizieq divonis tujuh bulan penjara.
Sementara kasus 170 KUHP yang dimaksud adalah kerusuhan di Monas, Jakarta Pusat yang membuat Rizieq menerima vonis hukuman 1,5 tahun penjara.
Rizieq dinyatakan bersalah menganjurkan kekerasan terhadap orang atau barang, serta menggerakkan pengeroyokan dan pembiaran tindakan kekerasan.