Fakta Sidang Rizieq Shihab, Dituntut 2 tahun dan 10 bulan Penjara hingga Dilarang Aktif Ikut Ormas

2021-05-18 0

TRIBUN-VIDEO.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhi tuntutan kepada Muhammad Rizieq Shihab (MRS) dalam perkara pelanggaran protokol kesehatan yang menimbulkan kerumunan.

Tuntutan itu masing-masing pidana 2 tahun penjara untuk perkara di Petamburan, Jakarta Barat dan 10 bulan penjara untuk perkara di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.

Dalam tuntutannya JPU juga meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur melarang Rizieq melakukan segala hal terkait FPI yang sudah dilarang pemerintah pada tahun 2020.

10 Bulan Penjara Kasus Megamendung

Dilansir TribunJakarta.com, Muhammad Rizieq Shihab dituntut oleh jaksa dengan hukuman penjara selama 10 bulan penjara atas perkara kerumunan di Markaz Syariah, Megamendung.

Dalam perkara ini Eks Pentolan FPI itu diyakini bersalah dan melanggar Pasal 93 ayat 1 UU kekarantinaan kesehatan.

"Perbuatan terdakwa mengganggu ketertiban dan keamanan serta menimbulkan keresahan di masyarakat," kata Jaksa Adnan Tanjung dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (17/5/2021).

Tak hanya itu dia juga dianggap telah menghalang-halangi penyelenggaraan pencegahan kekarantinaan kesehatan bahkan memperburuk kedaruratan kesehatan masyarakat.

Selain tuntutan 10 bulan penjara, jaksa juga menjatuhkan denda kepada Rizieq sebesar Rp 50 juta.

2 Tahun Penjara Kasus Petamburan

Sementara dalam kasus kerumunan Petamburan, Muhammad Rizieq Shihab Dituntut hukuman dua tahun penjara atas dugaan tindak pidana kekarantinaan kesehatan terkait kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat pada 14 November 2020.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Rizieq bin Husein Shihab dengan pidana penjara selama dua tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," kata JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (17/5/2021).

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan Rizieq Shihab bersalah menghasut warga datang ke kegiatan Maulid Nabi dan pernikahan putri keempatnya.

Pidana Tambahan Pencabutan Hak Mengikuti Ormas

Selain itu, Rizieq mendapatkan hukuman tambahan pidana pencabutan keormasan selama tiga tahun.

Ia dilarang aktif menjadi anggota ataupun pengurus organisasi masyarakat apapun, khususnya terkait FPI yang sudah dilarang pemerintah pada tahun 2020.

"Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa Muhammad Rizieq bin Husein Shihab berupa pencabutan hak terdakwa memegang jabatan pada umumnya atau jabatan tertentu, yaitu menjadi anggota dan atau pengurus organisasi kemasyarakatan selama tiga tahun," ujarnya.

5 Petinggi FPI Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Selain Rizieq Shihab, lima petinggi eks Front Pembela Islam (FPI) juga dituntut bersalah dalam perkara dugaan tindak pidana kekarantinaan kesehatan terkait kerumunan warga di Petamburan itu.

Kelimanya yakni Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al Habsyi, dan Maman Suryadi yang jadi terdakwa dalam satu berkas perkara dituntut pidana satu tahun enam bulan penjara.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Ja

Free Traffic Exchange