KOMPAS.TV - Banyak orang tidak memahami apa itu tindak pidana ringan atau tipiring dengan pelanggaran.
Padahal dua kejadian tersebut adalah hal yang berbeda. Seperti apa bedanya? Dan manakah yang sering dilakukan masyarakat tanpa sadar?
Tindak pidana ringan dapat dikatakan ringan jika berkaitan dengan dampak, hukuman 3 bulan penjara atau denda maksimum Rp 7.500.
Jika di dalam KUHP, kejahatan ada di dalam buku 2 KUHP, sedangkan pelanggaran ada di dalam buku 3 KUHP.
Lantas, apa yang membedakan kejahatan dan pelanggaran? Dampak menjadi salah satu pembeda antara kejahatan dan pelanggaran.
Kedua adalah hukuman, untuk pelanggaran tidak lebih dari 1 tahun kurungan penjara, jika kejahatan bisa sampai pidana mati.
Ketiga, percobaan untuk melakukan pelanggaran tidak sampai dipidana, berbeda dengan kejahatan.
Dalam perkembangan lebih lanjut, perbedaan antara kejahatan dan pelanggaran sudah tidak lagi signifikan.
Hal ini yang membuat para penyusun RUU KUHP tidak lagi membedakan antara pelanggaran dan kejahatan.
RUU KUHP hanya 2 buku, dimana buku 1 yaitu ketentuan umum dan buku 2 berbicara mengenai tindak pidana.
Dapat dikatakan bahwa tindak pidana ringan dapat dilihat dari ancaman hukuman yang lebih ringan dan diperiksa dengan proses yang berbeda dibandingkan dengan kejahatan.
Simak perbedaan antara tindak pidana ringan dengan pelanggaran selengkapnya dalam video berikut. Video ini tayang pada tanggal 19 November 2020.