KOMPAS.TV - Rizieq Shihab pada Senin sore (17/05/2021) menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus kerumunan Megamendung dan Petamburan, Rizieq dituntut 10 bulan penjara dan denda Rp 50 juta.
Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa Rizieq Shihab pidana penjara 10 bulan dan denda Rp 50 juta di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Pembacaan tuntutan ini terkait perkara pelanggaran protokol kesehatan yang menimbulkan kerumunan di Megamendung dan Petamburan.
"Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam percepatan pencegahan Covid-19 bahkan memperburuk kedaruratan kesehatan masyarakat," kata jaksa penuntut Syahnan Tanjung dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (17/5/2021).
Hal- hal yang memberatkan Rizieq, salah satunya adalah Rizieq Shihab pernah dihukum 2 kali pada tahun 2003 dan 2008.
Perbuatan Rizieq juga dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam penanganan dan pencegahan pandemi covid-19.