JAKARTA, KOMPAS.TV Habib Rizieq Shihab dituntut 10 bulan penjara dan denda Rp 50 juta di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (17/05/2021).
Rizieq diyakini melakukan tindakan tidak patuh protokol kesehatan dan menghalang-halangi petugas COVID-19.
Khususnya saat mendatangi pondok pesantren miliknya di kawasan Megamendung, Kabupaten Bogor.
Jaksa turut menyampaikan hal yang memberatkan dan meringankan bagi Rizieq.
"Hal-hal yang memperberatkan. Pertama, terdakwa pernah dihukum 2 kali, dalam perkara 160 KUHP pada 2003 dan perkara 170 KUHP pada tahun 2008."kata jaksa dalam persidangan.
"Kedua, perbuatan terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam percepatan pencegahan COVID-19, bahkan memperburuk kedaruratan kesehatan masyarakat."ungkap jaksa.
"Ketiga, perbuatan terdakwa mengganggu keamanan dan ketertiban umum serta mengakibatkan keresahan masyarakat."jelas jaksa.
"Keempat, terdakwa tidak menjaga sopan santun dan berbeli-belit dalam memberi keterangan di persidangan."kata jaksa.
Sedangkan hal-hal yang meringankan, terdakwa diharapkan dapat memperbaiki diri pada masa yang akan datang.
Video Editor: Agung