- Juru bicara Satgas Covid-19, Wiku Adisasmito, meminta kepada para kepala daerah untuk meningkatkan pemeriksaan dokumen para pelaku perjalanan atau orang yang melakukan mudik, selama periode larangan mudik berlangsung.
Terutama perjalanan dari arah pulau Sumatera menuju ke pulau Jawa.
Menurut Wiku, nantinya akan ada pemeriksaan tambahan, yaitu rapid test antigen di Pelabuhan Bakauheni.
Yang akan menangani secara langsung adalah satgas khusus melalui pimpinan dari Polda Lampung.
Hal ini perlu dilakukan, guna memastikan bahwa warga yang menyeberang dari pulau Sumatera ke pulau Jawa, bebas Covid-19.
Satgas juga memberi penjelasan terkait masa berlaku surat bebas covid melalui rapid test antigen dan masa berlakunya.
Hingga tanggal 17 Mei 2021, surat tersebut berlaku selama 3x24 jam.
Sementara untuk tanggal 18 Mei 2021 - 24 Mei 2021, surat hanya berlaku selama 1x24 jam.
Tidak hanya itu saja, Satgas juga berhak untuk melarang warga memasuki daerah tujuan dan meminta untuk putar balik ke daeras asal mudik, jika warga tidak mampu menunjukkan dokumen perjalanan.
Editor: Vila R