KEDIRI, KOMPAS.TV - Empat orang penagih utang dari sebuah koperasi simpan pinjam ditangkap Satreskrim Polres Kediri Kota setelah melakukan pengeroyokan. Para pelaku bahkan nekat menabrak korbannya agar ia mau melakukan pembayaran tunggakan utang.
Empat orang penagih utang atau debt collector dari sebuah koperasi simpan pinjam ini terpaksa diringkus Satreskrim Polres Kediri Kota. Para penagih utang ini ditangkap setelah melakukan pengeroyokan dan penganiayaan terhadap seorang nasabah koperasi.
Pengeroyokan tersebut terjadi saat para pelaku menagih uang cicilan utang di rumah korban di kelurahan Dermo kota Kediri. Korban yang memiliki utang lebih dari satu juta rupiah kemudian diajak para penagih utang tersebut ke luar rumah.
Disaat itulah para debt collector tersebut menabrak korban dengan menggunakan motor. Saat korban tersungkur keempat penagih utang tersebut justru menganiaya nasabah koperasi itu hingga tidak berdaya.
Kini para pelaku terancam dijerat pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan penjara.
#Kediri #DebtCollector #Penganiayaan #PolresKediriKota #BeritaKediri