Siap-siap! Dirjen Pajak Mulai Incar Investasi Kripto, Kemenkeu Kaji Transaksi Kripto

2021-05-12 1,477

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sudah punya aset kripto atau berencana beli?

Siap-siap, Direktorat Jenderal Pajak mulai mengincar investasi jenis ini.

Kementerian Keuangan sedang mengkaji penerapan transaksi kripto.

Pungutan yang berpotensi dikenakan pada transaksi aset kripto adalah pajak pertambahan nilai atau PPN.

Ini-pun jika masuk kategori barang dan jasa.

Kripto juga bsia dikenakan pajak penghasilan atau PPH jika dilihat dari sisi investasi.

Sebab aset jenis ini diperdagangkan seperti saham.

Gambaran singkatnya, jika investasi awal kripto adalah 1 juta, kemudian berbuah menjadi 3 juta, maka yang dikenakan pajak adalah selisih 2 juta.

Tetapi sampai saat ini belum ada detail bagaimana penerapan pungutan pajak ini.

Pelaku pasar kripto-pun mengaku siap jika sewaktu-waktu transaksinya dikenakan pajak.

Pungutan jenis ini dari pemerintah berpotensi menyehatkan ekosistem aset kripto, terutama kontribusi pada negara.

Tetapi penerapan pajak diharapkan lebih berhati-hati agar tidak mengganjal perkembangan industri.