John Kei Dituntut 18 Tahun Penjara Atas Kasus Pembunuhan Anak Buah Nus Kei

2021-05-12 1,148

JAKARTA, KOMPAS.TV - Terdakwa kasus pembunuhan berencana John Refra alias John Kei, dituntut hukuman 18 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

John Kei dianggap sebagai aktor utama, di balik pembunuhan anak buah Nus Kei pada bulan Juni tahun 2020 lalu.

Dalam sidang pembacaan tuntutan, John Kei dan enam terdakwa lainnya mengikuti persidangan secara virtual dan hanya kuasa hukum terdakwa yang hadir di ruang persidangan.

Menurut jaksa, hal-hal yang memberatkan terdakwa, antara lain pernah dihukum, masih dalam masa pembebasan bersyarat, dan tidak mengakui perbuatannya.

Selain John Kei, enam terdakwa lain juga dituntut 16 hingga 18 tahun penjara.

Pengacara John Kei menyesalkan tuntutan Jaksa yang dinilai terlalu berat.