ACEH, KOMPAS.TV - Polda Aceh menangkap provokator kepada warga untuk mudik.
Penangkapan dilakukan seusai videonya viral di media sosial.
Wahidin, ditangkap di Desa Lampaya, Aceh Besar, ia ditangkap karena diduga memprovokasi masyarakat untuk tetap mudik, dan menerobos titik penyekatan.
Video yang dibuatnya diduga bermuatan ujaran kebencian terhadap aturan pemerintah.
Pelaku beserta barang bukti saat ini sudah ditahan di Polda Aceh. Pelaku diancam dengan Undang-Undang ITE.