JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengadilan Negeri Jakarta Timur kembali melanjutkan persidangan untuk terdakwa Rizieq Shihab.
Dua orang ahli dihadirkan dari pihak Rizieq sebagai terdakwa.
Dua orang ahli yang dihadirkan tersebut ialah Pakar Hukum Kesehatan Muhamad Naser dan Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun.
Dari kedua saksi, hakim lebih banyak menggali soal Undang-Undang Wabah dan Kekarantinaan Kesehatan hingga administrasi organisasi kemasyarakatan atau ormas.
Rizieq Shihab mengakui pihaknya melanggar protokol kesehatan dan adanya kerumunan di acara Maulid Nabi Muhammad dan pernikahan anaknya di Petamburan, Jakarta Pusat.
Sementara itu, saat diperiksa sebagai terdakwa dalam kasus kerumunan di Megamendung, Jawa Barat, Rizieq Shihab menyatakan acara dilakukan secara langsung karena berpikir acara agama mendapat dispensasi untuk tetap dilakukan di tengah pandemi covid-19.
Namun akhirnya Rizieq mengakui jika terjadi pelanggaran protokol kesehatan sebagai imbas kerumunan yang terjadi saat itu.
"Padahal biasa kami bikin maulid nabi sampai subuh. Karena kami Shalat Subuh berjemaah bersama, jangan sampai mereka begadang, subuhnya nggak sholat. Tapi kali itu melihat ada pelanggaran prokes, kami mengaku ada kerumunan, ada pelanggaran prokes," ujar Rizieq dalam sidang.
"Karena saat ada yang melanggar prokes, saya yang pertama kali marah kepada mereka. Walaupun itu pun saya juga marah, saya marah besar kepada panitia. Kenapa ini terjadi pelanggaran prokes semacam ini," tambahnya.
Namun Rizieq mengatakan, terjadinya pelanggaran protokol kesehatan tersebut di luar dari kesengajaan pihak panitia.
"Kami mengaku ada kerumunan, ada pelanggaran prokes, tetapi saya yakin panitia di luar kesengajaan, tidak punya niat melanggar prokes," ujar Rizieq dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim).