6 Jenis Tunjangan PNS yang Diperoleh Selain Gaji Pokok, Hmmm.. Menggiurkan

2021-05-09 1

KOMPAS.TV - Menjadi seorang PNS atau sekarang lebih sering disebut sebagai ASN, masih menjadi idaman banyak orang.

Dengan menjadi PNS, akan mendapatkan jaminan saat pensiun, pendapatan tiap bulan yang stabil hingga resiko kecil dari pemecatan atau PHK.

Daya tarik lain dari PNS adalah gaji PNS per bulan merupakan pendapatan yang paling stabil dibandingkan pekerjaan lain, karena mereka dijamin oleh negara.

Dengan catatan, negara tidak mengalami kebangkrutan.

Selain gaji pokok, ada sejumlah tunjangan PNS yang juga bisa diperoleh diluar gaji pokok

1. TUNJANGAN KINERJA

Tunjangan kinerja sering disebut sebagai tukin, merupakan tunjangan paling besar yang diterima oleh PNS.

Angka besaran tunjangan ini ditentukan oleh kelas jabatan maupun instansi tempatnya bekerja.

2. TUNJANGAN SUAMI/ISTRI

Tunjangan ini besarannya adalah 5% dari gaji pokok.

Namun jika suami dan istri merupakan sama-sama anggota PNS, maka tunjangan hanya diberikan ke salah satunya, dengan mengacu pada gaji pokok yang lebih tinggi

3. TUNJANGAN ANAK

Tunjangan anak ditetapkan sebesar 2% dari gaji pokok untuk setiap anak, dengan maksimal 3 anak.

Syarat agar bisa mendapatkan tunjangan ini adalah anak harus berusia kurang dari 18 tahun dan belum menikah, serta tidak memiliki penghasilan sendiri.

4. TUNJANGAN MAKAN

Besaran Tunjangan Makan PNS adalah sebagai berikut:

Golongan 1 dan 2 = Rp 35.000/hari

Golongan 3 = RP 37.000/hari

Golongan 4 = RP 41.000/hari

5. TUNJANGAN JABATAN

Tunjangan ini hanya diterima PNS yang memiliki posisi tertentu atau berada pada jenjang jabatan struktural, atau lebih dikenal sebagai jenjang eselon.

6. TUNJANGAN PERJALANAN DINAS

Setiap melakukan perjalanan dinas, PNS akan mendapatkan uang saku dengan komponen berupa uang harian.



Video Editor: Faqih F