TRIBUN-VIDEO.COM - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin, untuk diperiksa terkait kasus suap Wali Kota Tanjung Balai.
Namun, Azis tidak bisa memenuhi panggilan pemeriksaan yang seharusnya dilakukan padaJumat (7/5/2021) kemarin dengan dalih ada kegiatan lain yang tidak bisa ditinggalkan.
Terhadap mangkirnya Azis, Ali memastikan pihaknya akan kembali mengagendakan pemanggilan terhadap yang bersangkutan.
Mengenai mangkirnya Ali Syamsuddin, Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri memastikan pihaknya akan kembali mengagendakan pemanggilan.
Dalam keterangannya Jumat (7/5/2021), Ali Fikri mengatakan pihaknya mendapat surat dari Azis mengenai ketidakhadirannya tersebut.
Dikutip dari Tribunnews.com, dalam surat itu, Azis berakasan memiliki agenda lain yang tidak bisa ditinggalkan sehingga ia tidak bisa memenuhi panggilan KPK.
”Informasi yang kami terima yang bersangkutan hari ini konfirmasi secara tertulis bahwa yang bersangkutan tidak bisa hadir memenuhi panggilan karena masih ada agenda kegiatan yang dilakukan," ujar Ali dalam keterangan tertulisnya, Jumat (7/5).
Dengan ini, Ali memastikan pihaknya akan kembali mengagendakan pemanggilan terhadap Aziz Syamsuddin.
”Untuk itu KPK akan kembali memanggil yang bersangkutan dan mengenai waktunya akan kami informasikan lebih lanjut," kata Ali.
Sedianya, politikus Partai Golkar itu akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap yang menyeret penyidik AKP Stepanus Robin Pattuju dan Wali Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara, M. Syahrial.
Ini merupakan panggilan pertama untuk Azis Syamsuddin sejak namanya ikut disebut terlibat dalam perkara tersebut.
Robin adalah penyidik KPK yang diduga menerima suap dari Syahrial yang merupakan Wali Kota Tanjungbalai.
Dalam perkara ini, Syahrial diduga menyuap Robin sebesar Rp 1,3 miliar.
Suap diduga bertujuan agar Robin mengupayakan penyelidikan KPK terkait kasus di Tanjungbalai terkait dirinya dihentikan.
Azis terseret dalam kasus ini karena diduga memfasilitasi pertemuan antara Stepanus Robin dengan Syahrial di rumah dinasnya pada Oktober 2020.
Terkait dugaan keterlibatan Azis, KPK sudah menggeledah sejumlah lokasi, termasuk kantornya di Gedung DPR, rumah dinasnya dan 3 rumah pribadi Azis Syamsuddin.
Azis juga sudah dimasukkan ke dalam daftar cegah untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan atau tepatnya hingga 27 Oktober 2021.
Sejak kasus ini mencuat, Azis Syamsuddin belum diketahui keberadaannya dan belum memberikan tanggapannya. (Tribun-video.com/Tribunnews.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Dipanggil Pertama Kali oleh KPK Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Mangkir, Katanya ada Kegiatan Lain, https://www.tribunnews.com/nasional/2021/05/08/dipanggil-pertama-kali-oleh-kpk-wakil-ketua-dpr-azis-syamsuddin-mangkir-katanya-ada-kegiatan-lain?page=all.
Editor: Johnson Simanjuntak