JAKARTA, KOMPAS.TV Di tengah adanya aturan larangan mudik nasional, pemerintah menegaskan kegiatan mudik lokal yang berpotensi dilakukan antar kabupaten-kota yang berdekatan ditiadakan selama periode larangan mudik 6-17 Mei 2021.
Larangan aktivitas mudik lokal di wilayah aglomerasi kabupaten-kota yang berdekatan memicu kebingungan otoritas di sejumlah di daerah.
Menurut Analsi Kebijakan Publik Trubus Rahardiansyah, larangan mudik lokal tidak memiliki aturan yang jelas.
Trubus mengatakan, sifat kebijakaan aturan mudik yang berubah-ubah membuat daerah menerapkan aturannya sendiri-sendiri.
Trubus menyampaikan, publik pun menjadi bingung dan kebijakan pada akhirnya tidak berjalan efektif dan tidak memberi efek jera.
Menurut Trubus, akan lebih kuat bila dikerluarkannya PP (Peraturan Pemerinta), sehingga larangan mudik memiliki kekuatan hukum.
Trubus juga mengatakan, dalam relitas larangan mudik tidak berjalan karena masing-masing daerah menerapkan caraya sendiri.
Sementar itu, Kabid Komuniksi Publik Satgas Covid-19 Hery Trianto menyebut, memang mobilitas masyarakat dalam 3 minggu terakhir tinggi terutama pada akhir pekan.
Hery menyampaikan, mudik harus dilihat sebagai sebuah regulasi besar dimana mudik beresiko membawa virus.